KESEJAHTERAAN FINANSIAL

Solusi Finansial Aman Untuk Kebutuhan Karyawan

Membantu karyawan mendapatkan akses pembiayaan legal, cepat, dan bertanggung jawab.

Sanders App
Limit Tersedia
Rp 15.000.000
Tarik Dana
Payday Loan
Pencairan instan
Personal Loan
Cicilan hingga 6 bulan
Employee Financing

Fasilitas Pinjaman Karyawan

Tingkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan akses pinjaman yang aman dan terjangkau.

Solusi Pembiayaan Karyawan

Melindungi karyawan dari pinjaman ilegal melalui akses pembiayaan resmi.

Fasilitas yang diatur dan diawasi OJK, memberikan rasa aman, menunjang employee wellness, dan menjaga produktivitas kerja lebih stabil.

Akses Legal
Aman & OJK
Wellness Stabil
Produktivitas

Pinjaman Pra-Gaji (Payday)

Solusi cepat untuk kebutuhan mendesak sebelum hari gajian tiba, langsung potong gaji.

PlafondRp 1-3 Jt
Tenor30-60 Hari
BungaKompetitif
Pelajari Lebih Lanjut

Pinjaman Personal

Pinjaman tanpa agunan dengan cicilan ringan yang dipotong langsung dari gaji pokok.

Plafonds.d Rp 2 M
Tenor3-6 Bulan
BungaKompetitif
Ajukan Personal Loan

Terdaftar & Diawasi OJK

Kami berkomitmen memberikan layanan keuangan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi.

OJK
Berizin OJKKEP-40/D.05/2021
AFPI
Anggota AFPIID 0054/REG/AFPI/2018
KOMDIGI
Terdaftar KOMDIGI0072B/DJAL.PSE/04/2018

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

Setiap langkah finansial di Sanders dijalankan di bawah standar pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan Anda perlindungan ganda: tata kelola yang baik dan kepatuhan hukum yang solid.

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan menggunakan data pribadi Pengguna pada perangkat elektronik atau media lain sesuai ketentuan dan persetujuan yang berlaku.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah dalam proses penyelesaian sengketa dan penagihan hutang.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi sebelum memutuskan sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman.

09

Penerima Pinjaman tetap bahwa dalam setiap pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau asosiasi Fintech Pendanaan Bersama yang relevan.

10

Seluruh transaksi dan kegiatan pinjam meminjam dilakukan melalui nomor account dan virtual account sebagaimana ditetapkan oleh Penyelenggara sesuai peraturan yang berlaku.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami